Pada mulanya, PERTAMINA mempunyai logo berupa unsur-unsur logo bintang dan kuda laut, serta banner berwarna kuning. Logo
pertamina tahun 1961, dengan banner tertulis PERMINA. Pada tahun 1968
unsur itu dilengkapi empat lengkung berwarna dasar biru, dengan banner
kuning bertuliskan PERTAMINA. Seperti gambar di bawah ini :
Ketika itu Pertamina dikukuhkan dalam UU
tersendiri , UU No.8tahun 1971. Selama 37 tahun (20 Agustus 1968-10
Desember 2005) orang mengenal logo”kuda laut” sebagai identitas
koorporat Pertamina. Tetapi sekarang logo tersebut sudah diperbaharui
seperti sakarang ini (lihat gambar di bawah ini).
Logo baru lumayan rame
dibicarakan di kalangan kreatif dan periklanan Indonesia. Ada beberapa
hal yang dibahas. Pertama tentu saja karena harganya yang sangat mahal.
USD 350.000 atau sekitar idr 3,5 milyar, kedua karena dibuat oleh
landor, branding company dari luar. Ketiga karena penggantian logo
dilakukan pada saat harga BBM cenderung fluktuatif dan mengecewakan
masyarakat dan masih banyak lagi.
Logo baru Pertamina memiliki makna yang
perlu diketahui oleh para pekerja pertamina dan public pada umumnya,
Elemen logo membentuk huruf “P” yang secara keseluruhan merupakan
representasi bentuk panah , dimaksudkan sebagai Pertamina yang bergerak
maju dan progresif. Warna- warna yang berani menunjukkan langkah besar
yang diambil Pertamina dan aspirasi perusahaan akan masa depan yang
lebih positif dan dinamis. Dimana Biru mencerminkan andal, dapat
dipercaya, dan bertanggung jawab. Hijau mencerminkan sumber daya energy
yang berwawasan lingkungan . Merah mencerminkan Keuletan dan ketegasan
serta keberanian dalam meghadapi berbagai macam kesulitan.
Dilihat dari segi materi abstractionnya,
logo PERTAMINA mengandung beberapa konsep. Pertama logo ini mengandung
konsep Repetition yang berarti bahwa terdapat perulangan objeck(belah
ketupat) sebanyak 3 buah dengan menggunakan warna dasar yang menarik.
Kedua, logo ini juga mengandung konsep Type Combination karena terdapat
tulisan PERTAMINA yang dapat mempertegas logo tersebut.
Post a Comment